Struktur Organisasi Desa

Pembagian Wilayah Desa

Desa Bogem dibagi menjadi empat Dusun. Di setiap Dusun, warga masyarakat diorganisasikan ke dalam Rukun Warga (RW), dan setiap RW yang menaungi Rukun Tetangga (RT), selengkapnya disajikan dalam tabel berikut.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa
1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bogem

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. emerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

2. Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

3. Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
4. Struktur Organisasi Karang Taruna
5. Struktur Organisasi PKK

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari LPMD, Karang taruna, dan PKK.